Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian dan telah diperbaharui dengan dikeluarkannya SKKNI Bidang Perasuransian No. 12 Tahun 2024 dan keputusan ADK OJK No. 10/D02/2024 tentang KKNI Bidang perasuransian, maka akan menjadi acuan dalam standarisasi kompetensi sumber daya manusia industri perasuransian.
Untuk memastikan SDM dan Agen Asuransi dalam industri perasuransian mendapatkan perlindungan dan pengakuan terhadap keahlian profesi bidang asuransi perlu adanya sertifikasi kompetensi dan kualifikasi SDM dan Agen asuransi, maka sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Asosiasi Profesi/Asosiasi Industri dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan Pedoman BNSP 201-202
Berdasarkan hal tersebut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi Umum Indonesia (LSP AAUI) Klasifikasi LSP Pihak Ketiga (LSP – P3).
LSP Aplikasi Asuransi Umum Indonesia didirikan dengan visi misi yang mengacu pada nilai-nilai legalitas LSP. Harapan besar untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara maju melalui SDM yang kompeten dan tersertifikasi.
Menjadikan Sumber Daya Manusia di Industri Perasuransian dan Agen Asuransi Indonesia kompeten, tersertifikasi secara objektif, kredibel, dan terpercaya.
1. Menjadi Lembaga Sertifikasi profesional bagi SDM yang bergerak di bidang Perasuransian di Indonesia.
2. Mengembangkan Skema Sertifikasi SDM dan Agen Asuransi sesuai kebutuhan Industri Asuransi di Indonesia
3. Memastikan Kompetensi SDM dan Agen Asuransi agar mampu bekerja dengan baik dan Profesional.
Sebagai Sertifikator LSP AAUI melaksanakan beberapa tugas seperti:
Sedangkan sebagai developer LSP AAUI bertugas:
Kontak Kami