Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP AAUI.
Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan system, dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara.
Meningkatkan daya saing perusahaan untuk penetrasi pasar global karena industri Asuransi mampu meyakinkan bahwa produk, sistem, dan personelnya telah sesuai dengan persyaratan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Perasuransian.
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Masa berlaku sertifikat bervariasi, berlaku 3 (tiga) tahun, jika ada perubahan akan menyesuaikan dengan ketentuan BNSP. Pemeliharaan tergantung pada persyaratan skema, baik frekuensi maupun metode yang digunakan.
Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala dan sangat fleksibel bisa dilakukan pada hari kerja atau akhir pekan. Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP dan Peserta.
LSP menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses sertifikasi. Jika terdapat permintaan dari pihak eksternal (non regulator) untuk membuka suatu informasi berkaitan dengan peserta, maka LSP tidak akan membuka informasi tersebut tanpa seizin Peserta. Seluruh personel LSP telah memberikan komitmen melalui penandatanganan pakta integritas dimana salah satunya adalah menjaga kerahasiaan informasi sertifikasi.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Kontak Kami