Persyaratan Dan Biaya Sertifikasi

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki tanda terdaftar/lisensi dari asosiasi terkait dengan masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  2. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Pemasaran Asuransi minimal selama 1 (satu) tahun; atau
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang tenaga pemasar/agen asuransi yang diselenggarakan oleh Asosiasi terkait atau lembaga pelatihan.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotokopi KTP

2. Pasfoto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;

3. Untuk calon yang baru  lulus pendidikan /pelatihan;

    • Fotokopi ijazah pendidikan minimal SMA sederajat  
    • Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Agen Asuransi; atau

4. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja; 

    • Surat keterangan pengalaman kerja pada posisi pemasaran atau Agen Asuransi minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan;
    • Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada  Agen Asuransi; atau
    • Fotokopi kartu tanda terdaftar asuransi umum dari LSP AAUI

C. Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi untuk Skema sertifikasi Jenjang 3 Bidang Perasuransian Subbidang Agen Asuransi sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)