Asuransi Wajib Bagi Wisatawan Asing: Peluang Baru Industri Asuransi Indonesia dan Tantangannya
Industri asuransi di Indonesia tengah menanti realisasi kebijakan asuransi wajib bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Tanah Air. Inisiatif ini disambut baik oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang melihatnya sebagai peluang besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan perlindungan bagi para pelancong internasional.
Membuka Pasar Baru dan Meningkatkan Perlindungan
Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat krusial mengingat besarnya potensi pasar dari lonjakan wisatawan asing ke Indonesia. Dengan adanya asuransi wajib, wisatawan akan merasa lebih aman dan terlindungi selama berada di Indonesia, mulai dari risiko kesehatan hingga kecelakaan.
“Diharapkan, kebijakan ini dapat membuka pasar baru bagi industri asuransi di Indonesia,” ujar Cipto saat ditemui di Jakarta Selatan. Ia menambahkan, penting bagi perusahaan asuransi dalam negeri untuk dapat menangkap peluang pasar ini, agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh perusahaan asuransi asing. Cipto memberikan analogi, seperti halnya wisatawan Indonesia yang bepergian ke Eropa wajib memiliki asuransi dari perusahaan domestik, demikian pula wisatawan asing yang datang ke Indonesia seharusnya juga memberikan kontribusi yang sama.
Pemicu Kebijakan dan Urgensi Perlindungan
Urgensi penerapan asuransi wajib ini semakin terasa setelah adanya insiden yang menimpa wisatawan asing di Gunung Rinjani. Kejadian tersebut menyoroti betapa pentingnya perlindungan asuransi ketika berkunjung ke negara lain, terutama mengingat biaya evakuasi dan penanganan medis yang bisa sangat besar. “Pemicunya, tentu kasus wisatawan jatuh di Gunung Rinjani. Itu biaya evakuasinya besar, biaya tour guide, dan lain-lain. Entah punya asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama, di mana ini kurang ideal,” jelas Cipto. Ia menekankan bahwa wisatawan yang berkunjung ke suatu negara sejatinya bertanggung jawab atas keselamatan diri mereka sendiri. Kejadian tak terduga, mulai dari sakit hingga insiden fatalitas, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat berlibur di luar negeri. Oleh karena itu, adopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di banyak negara lain dianggap perlu.
Diskusi Regional dan Perbedaan Limit Jaminan
Perbincangan mengenai asuransi wajib bagi wisatawan asing ini ternyata tidak hanya terjadi di tingkat nasional. Pembahasan serupa juga telah bergulir di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja. Dalam pertemuan tersebut, isu cross-border insurance menjadi salah satu agenda utama. Harapannya, warga negara yang melakukan perjalanan antarnegara ASEAN sudah memiliki jaminan perlindungan yang memadai.
Namun, Cipto mengamati adanya perbedaan signifikan dalam nilai jaminan yang diterapkan di masing-masing negara. Ia mencontohkan, di Malaysia, batas maksimal pertanggungan untuk pihak ketiga tergolong tinggi, mencapai US$ 1 juta. Sementara itu, di Indonesia, batas maksimal pertanggungan untuk pihak ketiga mayoritas masih berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Perbedaan ini menjadi salah satu tantangan yang perlu disikapi dalam perumusan kebijakan asuransi wajib di tingkat regional maupun nasional.
Potensi Keuntungan bagi Perusahaan Asuransi Joint Venture dan Lokal
Menanggapi potensi kebijakan asuransi wajib bagi wisatawan asing, AAUI juga menyoroti dampaknya terhadap perusahaan asuransi Joint Venture (JV). Cipto berpendapat bahwa pada dasarnya, wisatawan akan tetap mempertimbangkan kualitas pelayanan dan premi yang ditawarkan.
“Jadi, mau perusahaan lokal atau JV, selama layanannya bagus dan preminya murah, tentu bisa dilirik,” ujarnya. Meskipun perusahaan asuransi JV memiliki keunggulan dalam hal jaringan pemasaran yang luas, Cipto meyakini perusahaan asuransi lokal juga memiliki daya saing. Banyak perusahaan asuransi nasional yang telah menjalin kerja sama dengan mitra di luar negeri, sehingga mampu bersaing dalam menawarkan produk asuransi perjalanan.
Kajian OJK dan Prinsip Persaingan yang Adil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan asuransi wajib bagi wisatawan asing ini masih dalam tahap kajian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa proses kajian ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ogi menekankan bahwa tujuan utama dari rencana asuransi wajib ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan, mengelola risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengarahkan pelaksanaan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka.
“Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ogi. Ia menambahkan, apabila kebijakan ini terealisasi, diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Asuransi wajib dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui perluasan pasar.
Manfaat Jangka Panjang dan Penguatan Ekosistem Pariwisata
Realisasi kebijakan asuransi wajib bagi wisatawan asing diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi industri asuransi, tetapi juga berkontribusi pada citra pariwisata Indonesia yang lebih baik. Dengan adanya jaminan perlindungan yang memadai, wisatawan akan merasa lebih nyaman dan aman untuk menjelajahi keindahan alam dan budaya Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong inovasi dalam pengembangan produk asuransi perjalanan yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Perusahaan asuransi dituntut untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menawarkan premi yang kompetitif, serta memastikan proses klaim yang mudah dan cepat.
Penerapan asuransi wajib ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan melindungi wisatawan dari berbagai risiko, Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan pengunjung, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai destinasi pariwisata global yang aman dan terpercaya.
Sumber : https://alreinamedia.com/asuransi-wajib-wisman-respons-aaui/

