Persyaratan Dan Biaya Sertifikasi

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki tanda terdaftar/lisensi dari asosiasi terkait dengan masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  2. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Pemasaran Asuransi minimal selama 1 (satu) tahun; atau
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang tenaga pemasar/agen asuransi yang diselenggarakan oleh Asosiasi terkait atau lembaga pelatihan.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotokopi KTP

2. Pasfoto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;

3. Untuk calon yang baru  lulus pendidikan /pelatihan;

4. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja; 

C. Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi untuk Skema sertifikasi Jenjang 3 Bidang Perasuransian Subbidang Agen Asuransi sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang tenaga pemasar/agen asuransi produk khusus yang diselenggarakan oleh Asosiasi terkait atau lembaga pelatihan, dan memiliki pengalaman kerja di bidang Pemasaran Asuransi minimal selama 3 (tiga) tahun; atau
  2. Pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang tenaga pemasar/agen asuransi produk khusus yang diselenggarakan oleh Asosiasi terkait atau lembaga pelatihan; dan memiliki tanda terdaftar/lisensi dari asosiasi terkait dengan masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotokopi KTP 

2. Pasfoto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;

3. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja; 

4. Untuk calon yang baru  menekuni agen produk khusus;

C. Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi untuk Skema sertifikasi Jenjang 4 Bidang Perasuransian Subbidang Agen Asuransi sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu Rupiah)

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal :
    1.1. Pendidikan minimum D4/sederajat dan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun; atau
    1.2. Pendidikan minimum SMA/sederajat dan pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun.
  2. Memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 6 bidang perasuransian subbidang Pengelolaan Manajemen Risiko lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP bagi yang belum memiliki pengalaman kerja sebagaimana pada poin 1.1. dan 1.2.;
  3. Bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian harus memiliki sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotocopy KTP

2. Pas foto latar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

3. Fotocopy ijazah minimal :

4. Fotocopy sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 6 bidang perasuransian subbidang pengelolaan Manajemen Risiko, dan

5. Foto copy sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian.

C. Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan

Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan untuk Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Perasuransian Subbidang Pengelolaan Manajemen Risiko sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) per Assesi, dengan minimal Peserta 4 (empat) orang.

          Keterangan :

          Pelatihan dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal :
    1.1. Pendidikan minimum D4/sederajat dan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun; atau
    1.2. Pendidikan minimum SMA/sederajat dan pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun.
  2. Memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 6 bidang perasuransian subbidang Pengelolaan Manajemen Risiko lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP bagi yang belum memiliki pengalaman kerja sebagaimana pada poin 1.1. dan 1.2.;
  3. Bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian harus memiliki sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotocopy KTP

2. Pas foto latar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

3. Fotocopy ijazah minimal :

4. Fotocopy sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 7 bidang perasuransian subbidang pengelolaan Manajemen Risiko, dan

5. Foto copy sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian.

C. Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan

Biaya Sertifikasi dan Pelatihan untuk Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Perasuransian Subbidang Pengelolaan Manajemen Risiko sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) per Assesi, dengan minimal Peserta 4 (empat) orang.

          Keterangan :

          Pelatihan dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal :
    1.1. Pendidikan minimum D4/sederajat dan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun; atau
    1.2. Pendidikan minimum SMA/sederajat dan pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun
  2. Memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 6 bidang perasuransian subbidang Pengawasan Manajemen Risiko dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP bagi yang belum memiliki pengalaman kerja sebagaimana pada poin 1.1. dan 1.2.;
  3. Bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian harus memiliki sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.

B. Persyaratan Sertifikasi

1. Fotocopy KTP

2. Pas foto latar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

3. Fotocopy ijazah minimal :

4. Fotocopy sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 6 bidang perasuransian subbidang pengawasan Manajemen Risiko, dan

5. Foto copy sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian.

C. Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan

Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan untuk Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Perasuransian Subbidang Pengawasan Manajemen Risiko Perasuransian sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah) per Assesi, dengan minimal Peserta 4 (empat) orang.

          Keterangan :

          Pelatihan dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

A. Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal :
    1.1. Pendidikan minimum D4/sederajat dan pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun; atau
    1.2. Pendidikan minimum SMA/sederajat dan pengalaman kerja minimum 7 (tujuh) tahun
  2. Memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi Jenjang kualifikasi 7 bidang perasuransian subbidang Pengawasan Manajemen Risiko dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.
  3. Bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian harus memiliki sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotocopy KTP

2. Pas foto latar belakang merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

3. Fotocopy ijazah minimal :

4. Fotocopy sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 7 bidang perasuransian subbidang pengawasan Manajemen Risiko 

5. Foto copy sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian.

C. Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan

Biaya Paket Sertifikasi dan Pelatihan untuk Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Perasuransian Subbidang Pengawasan Manajemen Risiko Perasuransian sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) per Assesi, dengan minimal Peserta 4 (empat) orang.

          Keterangan :

          Pelatihan dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).